Penetapan Tersangka Bupati Bolmong Dinilai Cacat Hukum, Ini Alasannya…

  • Bagikan
Yasti Soepredjo Mokoagow
FAJAR.CO.ID -- Penetapan tersangka Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam kasus dugaan perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement dinilai cacat hukum. Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad M Ali, menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan kepolisian tanpa didasari pertimbangan hukum dan kewenangan yang melekat pada jabatan bupati. "Keputusan Kepolisian menetapkan Yasti Soepredjo sebagai tersangka terkesan subjektif dan ambivalen. Padahal, memahami kasus tersebut merupakan dua rangkaian yang saling bertatutan," terang dia dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Kamis malam (27/7/2017). Dari hasil investigasi yang dilakukan, kata Ahmad, pihaknya menemukan dua hal. Pertama, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Conch North Sulawesi Cement illegal, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan belum memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan). "Kedua, atas nama penambangan illegal, tindakan penertiban dilakukan oleh aparat Satpol PP Bolaang Mongondow pada Juni 2017,” jelasnya. Ahmad menegaskan, Yasti selaku bupati melakukan penertiban melalui inspeksi terkait izin-izin perusahaan yang di lakukan di lokasi Pabrik PT Conch North Sulawesi Cement, Jalan Trans Sulawesi Lolak, Bolaang Mongondow, bersama dengan aparaturnya. "Dua rangkaian peristiwa hukum tersebut tidak menjadi dasar bagi Kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Justru Kepolisian menetapkan Bupati secara sepihak, sebagai tersangka dalam satu kacamata peristiwa hukum saja,” terangnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan