Penetapan Tersangka Bupati Bolmong Dinilai Cacat Hukum, Ini Alasannya…

  • Bagikan
Yasti Soepredjo Mokoagow
Ahmad menekankan, pihak kepolisian juga tidak mempertimbangkan aspek kewenangan pemerintah daerah untuk melindungi sumber daya alam dan kebocoran anggaran negara oleh aktivitas illegal. "Polisi menempatkan Bupati Bolaang Mongodow sebagai masyarakat sipil yang bertindak provokatif terhadap aparaturnya dan memandang penertiban dalam kacamata perusakan fasilitas umum,” terangnya. Pandangan semacam itu, dilanjutkan Ahmad, bisa berakibat blunder dalam penetapan hukum lantaran kepolisian tidak secara komperehensif melihat peristiwa hukum ini dari sisi sebab akibat. Padahal, urgensi kasus ini terletak dalam UU 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). "Pada Pasal 158 dapat kita pahami bahwa setiap orang/badan hukum yang melakukan pertambangan mineral dan batubara tanpa disertai dengan izin usaha pertambangan akan dikenai sanksi, dengan kata lain usaha pertambangan mineral dan batubara wajib menggunakan izin usaha pertambangan agar legal dimata hukum,” urainya. Untuk diketahui, kasus dugaan pengrusakan properti milik PT Conch Nort Sulawesi Cement ini berawal saat Bupati Bolaang Mongondow memerintahkan aparat Satpol PP untuk menertibkan bangunan perusahaan yang dinilai tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan