Penetapan Tersangka Bupati Bolmong Dinilai Cacat Hukum, Ini Alasannya…

  • Bagikan
Yasti Soepredjo Mokoagow
Penertiban tersebut berakhir dengan laporan perusakan aset milik perusahaan itu ke pihak polisi. Perusahaan mengklaim telah mengalami kerugian materiil berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela, dan 100 daun pintu pecah. "Kami menemukan fakta bahwa proses penertiban yang dilakukan oleh Bupati Bolaang Mongondow sah secara konstitusional untuk menyelamatkan kekayaan negara. Kepolisian telah memberikan alamat pidana yang salah. Bupati Bolaang Mongodow harusnya juga dilihat sebagai sebagai peristiwa hukum untuk menegakan aturan perundang-undangan bukan dipandang sebagai tindakan kejahatan atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya. Dia menambahkan, kesimpulan yang diambil kepolisian tidak mencerminkan profesionalitas dan terkesan subjektif. Seharusnya, perlu ada suatu investigasi menyeluruh pada usaha tambang milik PT Conch North Sulawesi yang diduga telah melakukan penambangan ilegal. "Perlu didalami apakah terdapat tindak kejahatan lain yang mendorong terlaksananya aktivitas ilegal tersebut yang berujung pada kasus penertiban. Kami mendesak Kapolri perlu melakukan penyelidikan terhadap aparaturnya di semua tingkatan yang menangani kasus ini. Sebab terdapat kejanggalan yang bisa menodai sikap profesionalitas Kepolisian dalam penegakan hukum," demikian Ahmad Ali. (sam/rmol/fajar)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan