Inspektorat Sebut Pungli di PGRI Tidak Masalah

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MOJOKERTO – Inspektorat Kabupaten Mojokerto langsung terjun dan menelisik langkah pengurus PGRI Kabupaten Mojokerto yang menggalang dana ke anggotanya hingga terkumpul Rp 2,7 miliar. Menurut lembaga pengawas internal pemerintah ini, iuran yang dilakukan tersebut sudah menjadi konsekuensi di organisasi profesi. Inspektur Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi, mengatakan, iuran para guru PGRI senilai Rp 1,2 juta selama tahun 2016 itu, sudah sesuai dengan mekanisme organisasi. Dianggap tak melanggar AD/ART organisasi. ’’Saya melihat, tidak ada persoalan sama sekali,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin. Dikatakan dia, sahnya proses pungutan itu, bisa terlihat dari tingginya anggota yang enggan memenuhi hasil keputusan konferensi PGRI Kabupaten Mojokerto. Dalam rapat internal itu, diputuskan untuk membangun gedung dengan dana bersumber dari anggota. ’’Sangat banyak yang tidak mau bayar. Toh, tidak ada sanksi,’’ ungkap dia. Bambang menilai, dengan analisa itu, diyakini proses pungutan yang dilakukan pengurus PGRI ke masing-masing anggotanya tidak disertai dengan paksaan. ’’Tentu, kalau ada unsur paksaan dan muncul protes dari anggota, itu yang perlu kita tindaklanjuti,’’ pungkas mantan Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini sembari menyebut tak pernah menemukan adanya anggota PGRI yang melayangkan protes. Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Mojokerto, Bambang Sukrisno, menuturkan, selama setahun, persentase partisipasi anggotanya atas keputusan konferensi hanya kisaran 55 persen saja. Sedangkan, sisanya sebanyak 45 persen, sampai saat ini masih belum memenuhi kewajibannya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan