Inspektorat Sebut Pungli di PGRI Tidak Masalah

Meski tak kunjung membayar iuran, kata Bambang, pengurus tak pernah memberikan sanksi apa pun. ’’Bahkan, kita tidak pernah menyiapkan bentuk sanksi. Karena, partisipasi ini bentuknya sukarela,’’ tegasnya. Untuk mengurangi keresahan, pengurus organisasi pun sudah mengirimkan seluruh data ke Inspektorat. ’’Sudah cukup lama mengirimkan data itu. Biar semua tahu bahwa langkah yang kita lakukan sudah sesuai mekanisme organisasi,’’ pungkasnya.
Seperti diberitakan, pengurus PGRI Kabupaten Mojokerto diterpa isu tak sedap. Organisasi guru ini dituding telah melakukan pungutan liar terhadap ribuan anggotanya. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 5 miliar. Besarnya nilai pungli yang terkumpul itu, dengan asumsi guru yang tersertifikasi mencapai 5 ribu orang.
Dan, urunan tersebut dengan besaran per anggota mencapai Rp 1,2 juta selama setahun. Selain melaporkan ke korps Adhyaksa, LSM juga melayangkan temuannya ke Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Ombudsman RI Jawa Timur. (Fajar/JPG)