FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henry Subiakto menyatakan bahwa langkah pemerintah memblokir aplikasi Telegram bukannya tanpa alasan. Menurutnya, pemblokiran terpaksa ditempuh lantaran aplikasi pengiriman pesan buatan Rusia itu sering dimanfaatkan pelaku teror.”Jadi memang ada alasan kuat Telegram diblokir,” ujar Henry dalam diskusi di Universitas Pertamina, Jakarta, Sabtu (29/7).Menurutnya, pemerintah sebenarnya tidak akan melarang aplikasi apa pun yang masuk ke Indonesia. Asalkan, pengembang aplikasi juga mengikuti aturan yang ada.Oleh sebab itu, kata Herry, perusahaan pengembang Telegram harus menghormati aturan di Indonesia. Dia menegaskan, kedaulatan hukum Indonesia juga menjangkau wilayah digital.”Jadi memang Telegram ini harus menghormati kedulatan digital di Indonesia,” katanya.Lebih lanjut Henry menambahkan, Kemenkominfo terlebih dahulu menyurati CEO Telegram Pavel Durov. Ada enam kali surat sebelum Kemenkominfo memblokir Telegram.Namun, surat itu tak digubris sehingga Kemenkominfo mengambil langkah tegas. “Telegram juga sudah minta maaf dan berjanji akan lebih memperketat di Telegram,” pungkasnya. (Fajar/JPG)
BACA JUGA
TERKAIT
-
Guru Jadi Korban KKB, Tri Rismaharini Beri Penghargaan kepada Keluarga Korban
-
Uji Klinis Vaksin Merah Putih akan Dilakukan di Dua RS Surabaya
-
Kebijakan Pemerintah Inkonsistensi, Gus Nadir: Mall Buka Terus Tapi Mudik Dilarang
-
KH Hasyim Asy’ari Hilang, Tokoh Komunis Justru Masuk, Fadli Zon: Ada yang Mau Belokkan Sejarah
-
Jozeph Paul Zang Bikin Video Lagi, Singgung Yahya Waloni dan UAS yang Tak Ditangkap
-
Kasus Harian Covid-19 Bertambah 5.549 Kasus, Jawa Barat Menyumbang Paling Banyak
Komentar