Dua Saksi Kunci Kasus Pilkada Buton Dipertemukan di Pengadilan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sepertinya perkara kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton yang melibatkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun akan semakin menarik. Dua saksi yang dianggap paling mengetahui kasus tersebut akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/8) pukul 09.00 WIB. Dua saksi tersebut adalah Akil Mochtar dan Arbab Paproeka. Selain kedua saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga akan menghadirkan Muhammad Alim yang merupakan salah satu hakim panel saat sidang sengketa Pilkada Buton di MK, juga ada istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil serta sopir Akil Mochtar, Daryono. Untuk Daryono sendiri dipanggil memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor terkait dengan seputar kegiatannya selama mengikuti Akil Mochtar saat menjadi hakim MK. “Yang sudah dipastikan hadir nanti itu Akil, Arbab, sopir Akil dan Muhammad Alim. Sementara istri Akil tetap dipanggil hanya saja belum ada konfirmasi. Kalau anaknya Akil lagi hamil 9 bulan jadi gak bisa hadir,” kata Saleh selaku penasehat hukum Umar Samiun yang dikonfirmasi Fajar.co.id, di Jakarta. Dikatakan, sidang kali ini merupakan sidang terakhir bagi JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan. Setelah persidangan ini, nantinya akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam hal ini Umar Samiun. “Setelah ini kita hadirkan empat orang saksi ahli dan tiga atau empat orang saksi fakta yang meringankan. Setelah itu baru agenda mendengarkan keterangan langsung dari Pak Samsu dan selanjutnya agenda pembacaan tuntutan,” lanjutnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan