Ini Cerita Polisi Menyamar Jadi Pelanggan PSK Online

  • Bagikan
“Ketiga pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 600 juta, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya. (Fajar/jpg)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan