Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Penjara

  • Bagikan
Pemberian suap dilakukan Ipul dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha Natalia Kariman dan Kasman Sangaji. ‎Setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. (Fajar/jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan