Beranda Nasional Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Penjara Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Penjara - NasionalSelasa, 1 Agustus 2017 14:32 PM Bagikan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (dri/pojoksatu/fajar) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaWamenkum: KUHPidana Kita Berpihak ke Aparat, Bukan ke RakyatGeisz Chalifah Skeptis Tom Lembong Bebas: Karena Hukum Telah Menjadi Alat KekuasaanPolitisi Demokrat Setuju Jika Pengguna Narkoba Tak Ditangkap: Langkah MajuEks Jubir SBY Sebut Jokowi sedang Panik, Dede Budhyarto Beri Balasan MenohokMahfud MD: MK Membuat Kerumitan HukumAndin Sofyanoor Dirikan Trusted Jurist, Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Pandang BuluRismon Sianipar Beri Peringatan ke Pemilik Cetakan Perdana Ijazah JokowiWamendagri: Ormas Preman Harus Ditindak Tegas, Hukum Harus Bicara