Herry Karnadi: Oknum Mahasiswa PMII Remas Payudara Anggota Satpol PP Harus Diproses Hukum

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BOGOR - Aksi demo Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/7) kemarin berbuntut panjang. Pasalnya, saat terjadi aksi dorong antara pendemo dan petugas satuan pamong praja (Satpol PP) Perempuan, diduga terjadi aksi pelecehan seksual. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menegaskan harus ada evaluasi. Evaluasi dimaksud yakni keperluan menempatkan petugas Satpol PP perempuan di garis depan saat menjaga aksi demonstrasi yang biasanya kerap berujung pada aksi saling dorong. Sodik berharap, kejadian kemarin sudah semestinya bukan saja jadi pembelajaran bagi pimpinan Satpol PP saja, melainkan juga semua pihak, termasuk para demonstran. “Semua pihak dalam demo agar tetap sesuai jaga ketertiban dan keamanan,” tegasnya. Terkait dugaan pelecehan seksual, Sodik menyatakan perlu dipastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Sebab dugaan meremas payudara petugas Satpol PP perempuan tersebut saat tejadi saling dorong antara pendemo dan petugas. “Apakah benar ada kesegajaan atau hanya kontak fisik ketidaksengajaan di tengah aksi massa,” bebernya. Sebelumnya, seorang demonstran diduga meremas payudara anggota Satpol PP perempuan yang bertugas mengamankan aksi tersebut. Hal itu bermula saat mahasiswa berusaha masuk ke dalam halaman Balai Kota dan dihadang petugas Satpol PP. Akibatnya, aksi saling dorong pun tak terhindarkan dan anggota Satpol PP Bogor berinisial SW diduga mengalami pelecehan seksual. “Tadi ada anggota saya yang perempuan disentuh bagian dadanya oleh salah satu mahasiswa PMII yang demo tadi. Sudah dilaporkan ke Polresta dan sedang divisum,” ujar Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi. Sementara, Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah menyatakan pihaknya telah melakukan tindakan pengamanan secara persuasif dengan menempatkan petugas Srikandi pada barisan depan. Aksi saling dorong itu sendiri merupakan hal yang biasa, namun ketika terjadi hal-hal yang di luar batas maka aksi tersebut harus dibawa ke ranah hukum. “Tindakan saling dorong itu tidak sekedar mendorong, tapi ada tindakan yang tidak wajar dan tidak pantas untuk dilakukan,” tegasnya. (Fajar/pojok)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan