Jual Kue untuk Beli LKS, Bocah Ini Ditangkap Satpol PP

FAJAR.CO.ID, BALIKPAPAN -- Rh (10) dan Sup (12) ditangkap Satpol PP Balikpapan saat sedang berjualan kue klepon di lampu merah, kemarin, Senin (31/7/2017).
Sup dan Rh diamankan bersama dua orang lainnya yang berjualan di lampu merah tersebut. Satu di antaranya pria dewasa berinisial AS (33), warga Sepinggan.
Menurut pengakuan RH dan Sup, bocah yang masing-masing duduk di kelas 4 dan 6 salah satu Sekolah Dasar di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, mereka memilih untuk berjualan usai jam sekolah demi membeli buku LKS (Lembar Kegiatan Siswa) di sekolahnya.
"Saya diajak teman. Ini kue punya Makci di Kampung Baru. Saya yang mau sendiri. Uangnya untuk beli LKS di sekolah. LKS itu wajib, disuruh guru. Orang tua tidak ada, di sini saya tinggal sama Kai (Kakek) saya,” jawab Sup saat diwawancarai KPFM di Kantor Satpol PP Balikpapan.
Senada dengan Sup, alasan RH berjualan usai jam sekolah itu juga didasari hal yang sama. “Iya bang, untuk beli LKS. Harganya Rp150 ribu di sekolah. Sekaligus nyari uang jajan juga. Saya yang mau, bang. Jualannya sama teman-teman juga, ramai-ramai,” tutur RH.
Sementara, Kasi Ops Satpol PP Balikpapan, Siswanto, menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada keempat orang pedagang kue tersebut, termasuk Sup dan RH. "Kami lakukan pembinaan. Dan bagi para siswa itu, kami akan panggil pemilik kuenya dan tentu juga orang tuanya," pungkas alumni Universitas Mulawarman. (ariyansyah/kpfm/fajar)