Ini Daftar Jaksa yang Pernah Icip Uang Rakyat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga melibatkan oknum jaksa di Pamekasan, Madura.
Penangkapan tersebut menambah daftar rentetan jaksa-jaksa nakal yang pernah dijerat kasus korupsi. Berikut daftarnya:
1. Jaksa Urip Tri Gunawan
Mantan jaksa pada Kejaksaan Agung ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Maret 2008. Dia ditangkap usai menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani (orang dekat pemilik saham Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim).
Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Dia terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI. Pada Mei 2017 lalu, Urip mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
2. Jaksa Dwi Seno Wijanarko
Dwi Seno Wijanarko merupakan terpidana pemerasan dalam pengadaan outsourcing Pengelolaan Sistem Informasi CIS (Customer Information System) berbasis Teknologi Informasi (IT) mencakup Sistem Informasi Pengelolaan Piutang Pelanggan (SIP3) pada PT. PLN (persero) Wilayah Lampung, periode tahun 2002 – 2004. Dia merupakan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
KPK menangkap Dwi Seno pada 11 Februari 2011 lalu di Serpong, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan usai Dwi menerima uang yang diduga hasil pemerasan tersebut. Pengadilan Tipikor Serang telah memvonis Dwi Seno bersalah dan dipidana selama satu tahun enam bulan penjara pada 19 September 2011.