Ini Daftar Jaksa yang Pernah Icip Uang Rakyat

  • Bagikan
3. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB, Jaksa Subri KPK menangkap tangan Subri pada Desember 2013 di Senggigi usai tertangkap basah menerima suap. Penyuapan terhadap Subri terkait pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah antara Sugiharta alias Along dan PT Pantai Aan. Pada Juli 2014, Subri dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun oleh PN Tipikor Mataram. Subri terbukti menerima uang Rp25 juta dari Nurjanah untuk membiayai aksi demo terkait ditangguhkannya penahanan Along. Dia juga terbukti menerima hadiah atau janji berupa Ponsel merk Samsung dan uang USD 8,200 yang telah berpindah tangan kepada terdakwa. Uang senilai Rp 100 juta tersebut diberikan oleh Lusita Anie Razak untuk kepengurusan sengketa lahan milik PT Pantai Aan di kawasan Selong Belanak, Lombok Tengah. 4. Jaksa Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmello Dua jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini ditangkap KPK pada 2016 lalu. Deviyanto dan Fachri ditangkap karena menerima suap dari mantan Bupati Subang Ojang Suhandi. Suap itu diberikan untuk meringankan tuntutan terhadap dua pejabat Dinas Kesehatan Subang yaitu Jajang Abdul Kholik dan Budi subianto, dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi dan program BPJS Kesehatan tahun anggaran 2014 di Dinkes Subang. Pada November 2016, PN Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk Fahri. Sementara Deviyanti divonis penjara selama empat tahun 5. Jaksa Ahmad Fauzi Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Jaksa Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi dengan hukuman empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan