Selain Pijat, Rumah yang Digerebek juga Tawarkan Servis Wanita Muda

  • Bagikan
Sanksi tegas terhadap penyedia jasa prostitusi dan panti kebugaran ilegal akan diberikan, jika memang terbukti pemiliknya menyediakan jasa tersebut. “Informasi itu memang ada. Setelah Km 17 dieksekusi, diduga banyak fasilitas-fasilitas seperti panti pijat, panti kebugaran, salon, dan lainnya dijadikan tempat negatif. Jika kami temukan, maka kami akan proses dan berikan sanksi, bisa pencabutan izinnya,” timpal Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Subardiyono. (pri/war/k1)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan