5 WNA Penjahat “Cyber” Belum Dideportasi, Ini Alasannya…

  • Bagikan
Polisi mengikat salah satu pelaku kejahatan cyber. (Foto: JawaPos)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Lima Warga Negara Asing (WNA) yang masih ditahan polisi, yang terlibat jaringan sindikat internasional online fraud, terdiri dari empat WNA asal Taiwan dan satu orang asal Malaysia. "Baru 143 yang diterbangkan ke China, sedangkan lima masih dikoordinasikan dengan pihak terkait," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy Kurniawan, di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/8/2017). Kelima WNA tersebut belum dideportasi karena penyidik masih akan menggali informasi dari mereka, khususnya untuk mencari tahu kemungkinan ada WNI yang ikut terlibat melancarkan dalam penipuan yang dilakukan komplotan tersebut. Selain itu, polisi juga masih mencari tahu pemegang paspor milik ratusan tersangka tersebut. Pasalnya, saat dilakukan penggerebekan mayoritas dari mereka tidak mengantongi paspor. Dugaan sementara, paspor mereka dipegang seseorang yang sekaligus menjadi pengendali mereka. "Mereka (5 orang yang ditahan) masih kita korek siapa yang memegang paspor. Paspor mereka itu yang masih kita kembangkan," pungkas Hendy. Sebanyak 143 WNA asal Tiongkok dideportasi ke negara asalnya, Kamis pagi. Mereka diangkut dua pesawat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Tiongkok untuk diproses sesuai hukum negara yang bersangkutan. (ian/rmol/fajar)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan