Keluar KPK Kenakan Rompi Oranye, Bupati dan Kajari Pamekasan Langsung Dijebloskan ke Penjara

  • Bagikan
Sementara Rudi yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fajar/jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan