SAH.. MA Lipat Gandakan Hukuman Dua Eks Wakil Rakyat Ini Jadi 9 Tahun Penjara

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lebih berat kepada dua eks anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Hidayat Tagor dan Rismayeni. Keduanya divonis menjadi 9 tahun penjara atas korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis tahun 2012. Dengan vonis ini, hukuman yang harus dijalani keduanya bertambah tujuh tahun. Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, keduanya divonis hukuman penjara 2 tahun yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Putusan terhadap keduanya tercatat dalam putusan MA Nomor 538 K/Pid.Sus/2017. PN Pekanbaru sudah menerima salinan putusan ini. ''Sudah kita terima (salinan putusan). Disebutkan terdakwa Hidayat Tagor dan Rismayeni dihukum masing-masing 9 tahun penjara,'' kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Rabu (2/8). Sebelumnya, di PN Pekanbaru Hidayat Tagor dan Rismayeni dituntut hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp133,5 juta. Putusan MA terhadap Hidayat Tagor dan Rismayeni dijatuhkan oleh majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar MH LLM. Selain hukuman penjara, keduanya juga dibebankan hukuman denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan. Hidayat Tagor dan Rismayeni dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan