WNA Penjahat “Cyber” Dideportasi ke Negara Masing-masing

  • Bagikan
Pelaku cyber crime yang diringkus di Pondok Indah, Jakarta Selatan. (Foto: Ist for JawaPos)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sindikat kejahatan siber atau cyber crime asal Cina (Tiongkok) dan Taiwan dipulangkan ke negaranya masing-masing. Mereka berjumlah 148 orang. Mereka dibawa langsung dari Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, menuju Bandara Soekarno Hatta. Pantauan Pojoksatu (FAJAR Group), Kamis (3/8/2017) pukul 08.00 WIB, seluruh WNA yang diamankan di Aula Sabara Polda Metro Jaya diatur untuk keberangkatan menuju bandara Bandara Soekarno Hatta. Sindikat yang dibekuk di Jakarta ada sebanyak 29 orang memakai kaos oranye. Kemudian tangkapan di Bali 32 orang dengan kaos merah muda dan Surabaya 92 orang dengan mengenakan kaos biru. Sementara 5 orang yang merupakan Warga Negara Indonesia asal Bali, dipisahkan dari lainnya. Di antara mereka ada yang hanya berperan sebagai penerjemah dan sopir. Nantinya status hukum yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak kepolisian negara setempat. “Sejauh ini mereka belum tahu bakal dipidana,” tutur petugas di lokasi yang enggan disebut namanya. Nantinya, kepolisian Polda Metro Jaya akan melakukan penyerahan di Bandara Soekarno Hatta bersama dengan pihak Kepolisian Cina. (fir/pojoksatu/fajar)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan