8 Januari 2018 Pendaftaran Cagub Resmi Dibuka

FAJAR.CO.ID, KENDARI - Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023 akan dimulai pada awal tahun 2018. Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Provinsi Sultra No.24/2017 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode tahun 2018.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah, mengatakan, penyelenggaraan pendaftaran akan dilaksanakan pada 8 sampai 10 Januari 2018 mendatang. Waktu tersebut tidak akan mengalami perubahan atau perpanjangan. “Jadi, di tanggal dan hari itu sudah mulai pendaftaran di KPU Sultra untuk pasangan calon gubernur selama tiga hari,” katanya kemarin, (3/8).
Mantan komisioner KPU Kota Kendari itu menjelaskan, ada dua metode yang bisa digunakan dalam pendaftaran, yakni menggunakan jalur partai politik (Parpol) atau jalur independen (perseorangan). Kata dia, untuk jalur Parpol atau gabungan Parpol, minimal sebesar 20 persen kursi atau minimal sembilan kursi di DPRD Sultra, sudah dapat mengusung Paslon, atau 25 persen perolehan suara sah Parpol atau gabungan Parpol dalam Pemilu 2014 di Sultra bagi Parpol yang memiliki kursi di DPRD Sultra,” jelasnya,
Untuk Cagub yang mendaftar melalui jalur perseorangan, penyerahan syarat dukungan Paslon independen atau perseorangan wajib menyampaikan syarat dukungan kepada KPU Sultra pada November mendatang. “Waktu penyerahannya, pada 22 sampai 26 November 2017,” ujar mantan Ketua KNPI Sultra itu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 54/PUU-XIV/2016, tanggal 14 Juni lalu, yang memungkinkan mereka yang lewat jalur “KTP”, ternyata sudah lebih mudah. Dalam putusan MK tersebut dukungan calon perseorangan tidak lagi mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi merujuk pada jumlah penduduk yang memiliki hak pilih. “Dengan adanya putusan tersebut maka syarat dukungan calon perseorangan itu tidak lagi mengacu wajib pilih, tapi jumlah penduduk yang punya hak pilih saat Pilkada digelar,” ujarnya.
Dalam siaran pers KPU RI, dijelaskan bahwa KPU RI telah menerima Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dari Kemendagri. Secara singkat DAK2 tersebut berguna untuk menghitung syarat dukungan calon perseorangan berdasarkan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Kedua, sesuai pasal 41 ayat 1 dan 2, UU nomor 10 tahun 2016, terkait calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur bahwa jumlah penduduk provinsi dengan penduduk lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa, maka syarat dukungan berdasarkan jumlah pemilihnya adalah 8,5 persen. Kata Dayat, jumlah penduduk Sultra mencapai sekitar 2,7 juta jiwa. “Maka berdasarkan aturan persentasi dukungan calon perseorangan itu harus mendapatkan 8,5 persen,” ungkapnya. (Fajar/KP)