Surat Mendagri Terbit, PPP Kubu Djan Langsung Bikin Rapat Internal

  • Bagikan
"Sebab, putusan pengadilan itu ada tiga. Pertama mengambilkan seluruhnya, mengambulkan sebagian, dan menyatakan gugat tidak diterima. Kalau begitu maka 'draw' dan akan kembali ke Mahkamah partai yang sudah jelas melegalkan PPP Djan Faridz," jelasnya. Sementara itu, di tempat yang sama, Anggota Mahkamah Partai PPP Muktamar Jakarta, Teddy Anwar menjelaskan, tindakan Kemendagri tersebut juga bisa mengarah pada tindakan pidana korupsi. "Sudah jelas PK kubu Romy itu tidak bisa digunakan dan menabrak undang-ndang Parpol itu sendiri, bisa merupakan tindakan korupsi bila memang dana tersebut cairkan," ujarnya. [mel]
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan