Wanita Pekerja Salon Plus-plus Orang Lama, yang Beda Cuma Warna Rambut

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BANJARBARU - AL hampir berhasil mengelabui Satpol PP. Menyemir rambutnya menjadi pirang, petugas mengira ia pemain baru dalam bisnis lendir di Banjarbaru. Ternyata dua pekan sebelumnya ia juga terjaring razia serupa. "Dulu rambutnya warna hitam, sekarang pirang. Kami tangkap pada 21 Juli kemarin di eks lokalisasi Pembatuan," kata Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui penyidik sipilnya Yanto Hidayat. Yanto mulai curiga ada yang janggal setelah melihat KTP AL, nama perempuan 28 tahun itu terasa tak asing baginya. Ia lantas mengubek-ubek berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lama. "Benar saja, ini perempuan yang sama, hanya penampilannya saja yang berubah," imbuhnya. Tanggal 25 Juli, warga Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur itu menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Hakim lalu menjatuhkan vonis penjara dua bulan atau ganti denda Rp1 juta. AL memilih membayar denda. "Ini yang bikin kami geleng-geleng kepala. Belum dua pekan tertangkap di Pembatuan, ia jadi pekerja salon plus-plus," tukasnya. AL dan MS, 33 tahun, digerebek selagi melayani pria hidung belang di Salon A di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Manggis, Rabu (2/8) siang. Keduanya menerima uang Rp750 ribu untuk transaksi pijat plus-plus tersebut. Bersama pemilik salon, ketiganya menjalani persidangan. Satpol PP berharap besar hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Karena vonis pertama terbukti gagal membuat terdakwa jera. Sebelumnya, Kasatpol juga membeberkan dugaan terkait sepak terjang Salon A. Baru buka sebulan terakhir, salon itu diduga cabang dari salon esek-esek tersohor di Banjarmasin. Yanto memastikan dugaan itu akhirnya terbukti. "Betul! Namanya Salon Aya, pernah ditutup Satpol PP Banjarmasin pada 2015. Sempat berganti nama, lalu kena razia lagi. Akhirnya pindah ke Banjarbaru," pungkasnya. (fud)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan