Suami Istri Kompak, Sama-sama Jualan Sabu, Sama-sama Masuk Penjara

  • Bagikan
Menurut Kariatmono, saat penggeledahan di rumah pelaku, barang haram tersebut ditemukan dalam jaket kulit berwarna hitam yang digantung di kamar mandi. Sabu itu merupakan barang titipan dari seseorang berinisial P, target operasi polisi. "Sabu yang ditemukan merupakan titipan dari P, namun gerak cepat kita untuk melakukan upaya paksa bocor. Pelaku kabur. Saat ini masih kita kejar," jelas Kariatmono. Kedua pasutri tersebut bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (jok/ign)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan