Hari Ini, Berkas Komika Acho Dilimpahkan ke Jaksa

  • Bagikan
Acho, komedian sekaligus komika. (Foto: Instagram/muhadkly)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka komika, Muhadkly MT atau biasa disapa Acho. Hari ini (7/8/2017), dia dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, berkas perkara sudah lengkap sedari akhir Juli 2017 lalu. "Pada tanggal 27 Juli berkas sudah lengkap atau P21," kata dia kepada JawaPos.com (FAJAR Group), Senin (7/8/2017). Mantan Kasubdit Tipikor Bareskrim Polri ini menambahkan, pelimpahan akan dilakukan ke Kejati DKI Jakarta, kemudian baru diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sesuai locus delicti. "Ke Kejati dulu," sambung dia. Sebelum proses pelimpahan, lanjutnya, tersangka akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. "Sesuai prosedur dalam proses pelimpahan tahap dua, diperiksa kesehatan terlebih dahulu, kemudian administrasinya dilengkapi, baru diserahkan ke kejaksaan," tambah dia. Kasus Acho bermula saat dia menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam. Semula, stand up comedian ini berharap mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau seperti yang dijanjikan pengelola. Akan tetapi, setelah menempati apartemen tersebut, Acho merasa apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait pungli di Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini Acho dipolisikan pihak pengembang. Namun pada 5 November 2015, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP. (elf/JPC)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan