Kuasa hukum Green Pramuka City, Danang Surya Winata mengklaim, Acho tidak pernah menumpahkan keluh kesahnya kepada pengelola. Namun mengumbar di publik lewat blog pribadinya. Padahal sebelum pengelola melaporkan Acho ke kepolisian pada 2015 lalu, pihaknya sangat ingin bisa mediasi dengan Acho.
"Jangankan mediasi, tapi sudah ngomong macam-macam," ujar Danang saat konfrensi pers di apartemen Green Pramuka City, Jakarta, Rabu (9/8).
Danang mengaku, dalam kasus ini kliennya PT. Duta Paramindo Sejahtera merasa menjadi korban atas tulisan yang dijabarkan Acho di akun blog pribadinya. Apalagi tulisan di blog itu berisikan soal keburukan apartemen Green Pramuka City. Atas tulisan itu, sambung Nanang, Acho perlu dilaporkan ke pihak kepolisian. "Bagaimanapun kami (pengelola Green Pramuka City) ini korban," katanya.
Sebelumnya, apartemen Green Pramuka City di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat menyedot perhatian warganet setelah salah satu penghuninya, Acho segera disidang dalam kasus pencemaran nama baik.
Acho dilaporkan ke polisi oleh pengelola apartemen dengan delik pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dijerat Pasal 27 ayat 2 UU ITW dan Pasal 310, RWW KUHP setelah mengunggah tulisannya tentang hunian yang ditempatinya sejak 2013 lalu itu.
Acho mengunggah tulisan berjudul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di blog pribadinya pada 8 Maret 2015.
Acho yang membeli apartemen pada 9 Februari 2013 itu mempertanyakan komitmen green living atau ruang terbuka hijau (RTH) yang pernah dijanjikan oleh pengembang apartemen tersebut.
Acho menyertakan brosur dari pengembang yang menyebut akan menyediakan 80 persen lahan hijau kepada para penghuni di apartemen seluas 12,9 hektare ini. (cr2/jpc/fajar)