Perkuat Data Suap Kajari Pamekasan, KPK Cocokan Suara Hasil Sadapan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kajari Pamekasan, Jawa Timur, Rudi Indra Prasetya, Rabu (9/8). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus suap dana desa.
Usai menjalani pemeriksaan, Rudi Indra enggan memberikan keterangan kepada awak media. Dia didampingi kuasa hukumnya Ade Yuliawan. Menurut dia, kliennya melakukan pengambilan sampel suara.
Hal ini bertujuan untuk dicocokan dengan hasil sadapan yang telah KPK lakukan. "Pemeriksaan lebih ke pencocokan suara. Mungkin nanti suaranya dicocokkan dengan hasil telepon," kata dia di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Dia menambahkan, sementara ini, kliennya baru pemeriksaan awal, belum masuk pada materi perkara. "Mungkin dalam waktu dekat akan diperiksa lagi soal pendalaman materinya," lanjut dia.
Diketahui kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur. Hal ini berkaitan korupsi dana desa yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejari Pamekasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta. (Fajar/jpg)