Sidang Bupati Buton, Saksi Ahli: Ini Bukan Suap, Tapi Penipuan!

Jaksa Bacakan BAP Akil Mochtar di Persidangan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/8). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian Akil Mochtar dan tiga saksi ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum Umar Samiun.
Ketiga saksi ahli tersebut diantaranya, Prof. Andi Hamzah yang merupakan ahli dalam bidang pidana, Prof. Alopsen P Gultom yang merupakan ahli dalam bidang perbankan serta Prof. Rahayu Surtiati yang merupakan ahli Bahasa.
Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut langsung dimulai dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Akil Mochtar, Aries Adhitya Safitri (anak Akil Mochtar) serta Ratu Rita Akil (istri Akil Mochtar). Pembacaan BAP ketiga saksi tersebut dikarenakan sudah beberapa kali pemanggilan tidak hadir dalam persidangan.
“Akil Mochtar sudah kami panggil secara sah. Namun, ada surat balasan dari rumah sakit bahwa masih sakit, tensinya tinggi. Olehnya itu, berdasarkan ketentuan maka kami akan membacakan BAP pra saksi yang berhalangan hadir,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan majelis Hakim.
Dalam BAP nya, Akil Mochtar menjelaskan bahwa mengenal Umar Samiun hanya sebatas sebagai salah satu pihak yang tengah berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Buton. Selain itu, dalam BAP Akil juga menjelaskan mengenai putusan sengketa Pilkada Buton sehingga pada akhirnya harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).