Bunuh TNI, Anak Anggota DPRD Diganjar 4 Tahun Penjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, DENPASAR - Kasus pembunuhan tentara dengan korban Prada Yanuar Setiawan, 20 dan penganiayaan Muhamad Jauhari, 20 memasuki babak akhir. Empat terdakwa pelaku pembunuhan divonis beragam dalam sidang di PN Denpasar. anak Anggota DPRD Bali DKDA, 16 yang menjadi terdakwa penusukan Prada Yanuar mendapat hukuman paling tinggi yaitu 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa CI, 16 dalam kasus penganiayaan Prada Yanuar divonis hukuman 1,5 tahun dan dalam kasus penganiayaan Jauhari divonis 2 tahun penjara. Sehingga total hukuman CI menjadi 3,5 tahun penjara. Terdakwa lainnya yaitu KCA, 16 dan KTS, 17 yang ikut dalam pengeroyokan Jauhari hanya divonis 9 bulan penjara.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono, dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.
Dengan Tim JPU dalam kasus ini adalah Made Ayu Citra Mayasari dkk. Sidang empat terdakwa, terdakwa DKDA (pelaku utama penusukan), dan tiga terdakwa lain, berinisial KCA, IC,  dan KTS. Terdakwa DKDA didampingi oleh pengacara, pengacara Gusti Agung Dian Mahendra, I Made Supartha, Putu Bagus Budi Arsawan dan Putu Oka Pratiwi. Sidang dilaksanakan secara bergilir, dan DKDA disidang paling terakhir. DKDA yang adalah anak Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi, dijerat dijerat pasal pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peadilan pada anak yaitu secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan meninggal dunia. Dan majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan