Kuasa Hukum Klaim Jeremy Thomas Belum Jadi Tersangka

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Aktor era tahun 90-an Jeremy Thomas telah ditetapkan tersangka oleh Polda Bali dengan kasus dugaan pengelapan dan penipuan uang Rp 16 miliar.
Kuasa hukum Jeremy Thomas, Amin Zakaria menegaskan kliennya saat ini masih bertatus terlapor dan tidak menjadi tersangka oleh Polda Bali. Pasalnya sampai saat ini pihaknya hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Jadi memang saat ini belum (belum menjadi tersangka," ujar Amin dalam konfrensi pers di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (12/8).
Selain itu Amin juga mengaku binggung kenapa kliennya bisa ditetapkan tersangka oleh Polda Bali. Padahal sebelumnya di tahun 2016 kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya atau SP3. Ini berdasarkan surat ketetapan Nomor SPPP/728a/VIII/2016/Ditreskimum tentang Penghentian Penyidikan.
"Jadi memang tidak adanya dugaan tindak pidana penipuan dalam perkara itu," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jeremy Thomas, Amin Zakaria mengatakan berdasarkan surat dari kliennya bahwa kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya. Hal ini berdasarkannya SP3 dari Polda Bali teranggal 12 Agustus 2016, lewat surat ketetapan Nomor SPPP/728a/VIII/2016/Ditreskimum tentang Penghentian Penyidikan.
Ungkap Amin, kronologis kejadian tersebut pada saat kliennya bersengketa dengan seorang warga negara asing dari Australia, Patrick Alexander Morris tahun 2013. Di mana saat itu Jeremy sepakat dengan Morris membangun bisnis spa di kawasan Ubud, Bali.
Setelah itu mereka meminjam uang ke salah satu bank sebesar Rp 17 miliar. Namun Morris mengeluhkan karena dia hanya menerima Rp 1 miliar dari uang yang dipinjamkan tersebut. Setelah itu Morris melaporkan Jeremy Thomas ke Polda Bali karena mengelapkan uang pinjaman dari bank.