Seperti Ini Peran Jonannes Marliem Saksi Kunci dalam Kasus e-KTP yang Meninggal di Amerika

  • Bagikan
Yakni sejumlah Rp 5,9 triliun dengan rincian Tahun 2011 sebesar Rp 2,2 triliun dan Tahun 2012 sebesar Rp 3,6 triliun. Setelah kesepakatan itu disetujui pihak Kemendagri dan DPR, pada 22 November 2010 melalui mekanisme rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Gamawan Fauzi, Irman, dan Diah Anggraini, Komisi II DPR RI memberikan persetujuan anggaran terhadap pelaksanaan proyek e-KTP dari APBN murni. Diduga sebelum pertemuan dengan Johannes Marliem, terjadi penyerahan uang dari Andi Narogong kepada sejumlah anggota DPR. Uang diberikan dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP. JPU menyebut perbuatan Irman dan Sugiharto dalam korupsi e-KTP turut memperkaya Johannes Marliem sejumlah USD 14,8 juta dan Rp 25,2 miliar. Meski demikian, hingga perkara diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Marliem tak kunjung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus e-KTP. (Fajar/JPG/pojoksatu)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan