Rio Reifan pertama kali ditangkap pada 8 Januari 2015 lalu. Dia diringkus sekitar pukul 03.30 WIB di Halaman Parkir, Jalan Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan, polisi menemukan 1 kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,48 gram, satu kantong plastik berisi sabu dengan berat 1,75 gram, serta dua alat hisap. Karena ulahnya dia harus mendekam di penjara hingga akhirnya bebas sekitar Desember 2015.
Namun siapa sangka, pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series itu ternyata jatuh di lobang yang sama. Rio Reifan kembali ditangkap karena narkoba.
Jajaran Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap Rio Reifan Minggu (13/8) malam. Dia kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, Rio tertangkap tangan membawa barang diduga narkoba jenis sabu pada Minggu (13/8) malam sekira pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap di Jalan Ahmad Yani depan BKPM Giant Kelurahan Marga jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Benar telah diamankan. Sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Argo ketika dikonfirmasi, Senin (14/8).
Dia menambahkan, sampai sekarang Rio masih menjalani pemeriksaan. Dari tangan Rio, polisi menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak satu klip plastik beserta alat hisap berupa bong serta cangklong. (ded (ded/jpc/fajar)