Negara Rugi Rp 2,3 Triliun, Andi Narogong Terancam 20 Tahun Bui

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-  Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantas Korupsi (JPU KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2012. Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (14/8).

"Terdakwa Andi Agustinus telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012 dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan keuangan kerugian negara Rp 2,3 triliun," katanya.

Adapun Andi Narogong didakwa bersama-sama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto. [caption id="attachment_236589" align="alignnone" width="670"] Andi Narogong saat ditangkap penyidik KPK beberapa waktu lalu. (Dok.Jawa Pos/JawaPos.com)[/caption] Kemudian, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Drajat Wisnu Setyawan. Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHPidana.   (JPG/fajar)
 
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan