Asiiikk, Pembuatan SIM Gratis Berlaku Sampai Tiga Hari

FAJAR.CO.ID, SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polres Lebak menggratiskan biaya pembuatan surat izin mengemudi atau SIM A dan C dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-72.
Pelayanan SIM gratis ini berlaku pada tanggal 15 dan 16 Agustus untukPolres Lebak. Sedangkan untuk Polrestabes Surabaya berlaku pada tanggal 18 Agustus.
Di Polrestabes Surabaya, pemohon harus lahir pada tanggal 17 Agustus. Pemohon juga harus Satpas Colombo Polrestabes Surabaya dan melakukan uji teori dan uji praktik.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar mengatakan, pemohon yang memenuhi syarat akan dilayani pada tanggal 18 Agustus 2017.
“Dalam rangka Dirgahayu ke 72 RI Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan SIM gratis biaya PNBP,” demikian dikatakan Adewira melalui pesan singkatnya, Selasa (15/8/2017).
Adewira melanjutkan, layanan ini juga berlaku bagi pemohon yang SIMnya kadaluarsa yang lahir tanggal 17 Agustus.
“Kalau SIMnya mati kan otomatis harus buat baru. Asalkan pemohon lahir bersamaan dengan kemerdekaan RI, tetap gratis,” katanya.
SIM gratis ini tidak berlaku untuk proses perpanjangan. Satlantas Polrestabes Surabaya hanya menggratiskan pemohon baru.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 ini menegaskan bahwa pihaknya terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Bersamaan dengan perayaan HUT RI, Polisi ingin menggelorakan semangat kemerdekaan. Dengan menggratiskan SIM, Adewira berharap masyarakat lebih semangat tertib di jalan.
Memiliki SIM menjadi semangat awal tertib berkendara. “Kami mudahkan masyarakat agar bersama-sama menciptakan Surabaya yang tertib ber-lalu lintas,” tegasnya.
Hal serupa dilakukan Polres Lebak. Pemohon akan digratiskan dari biaya pembuatan SIM A dan C.
“Pemberian SIM gratis itu untuk menyambut HUT RI ke-72,” kata Kasatlantas Polres Lebak AKP Roby Heri Saputra.
Berbeda dengan Polrestabes Surabaya yang pemohonnya harus lahir pada tanggal 17 Agustus, di Polres Lebak pemohon cukup memiliki nama Agus.
Syarat lainnya, pemohon harus melengkapi persyaratan seperti KTP Kabupaten Lebak dan usia minimal 17 tahun. Pemohon juga harus mengikuti ujian teori dan praktek.
“Kami berharap pemohon SIM gratis yang bernama Agus segera didaftarkan di Polres Lebak,” katanya. (Fajar/pojoksatu)