Pelantikan Diundur, Sekda Buton Jadi Pelaksana Bupati

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pelantikan Samsu Umar Abdul Samiun – La Bakry sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2017-2022 dipastikan diundur. Pelantikan baru akan digelar pada Kamis, 24 Agustus 2017 dari jadwal sebelumnya Jum’at, 18 Agustus 2017. Dengan demikian, aka nada kekosongan pemerintahan dari tanggal 18 sampai 24 Agustus, atau sebelum dilantiknya pasangan ini. Pasalnya, masa jabatan Umar Samiun-La Bakry akan berakhir pada 18 Agustus nanti. Olehnya itu, Mendagri Tjahjo Kumolo pun telah memerintahkan Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata untuk menunjuk pelaksana untuk mengisi kekosongan pemerintahan. “Jadi sudah ada juga surat dari Menteri agar mengisi kekosongan pemerintahan. Menteri sudah memerintahkan gubernur untuk menunjuk Sekda Buton sebagai pelaksana sampai proses pelantikan,” kata Kepala Biro Pemerintahan Sultra, Ali Akbar di Jakarta, Selasa (15/8). Sebelumnya, Ali Akbar telah melakukan konsultasi bersama dengan pihak Kementerian Dalam Negeri mengenai pelantikan bupati dan wakil bupati Buton. Hasil konsultasi tersebut memastikan bahwa pelantikan baru akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Agustus 2017 mendatang. “Pelantikan untuk Bupati Buton dan Wakil Bupati Buton digelar 24 Agustus Jam 2 siang waktu Jakarta dari jadwal sebelumnya 18 Agustus. Itu sudah pasti,” ungkap Ali Akbar. Alasan penundaan pelantikan, lanjut Ali Akbar terkait dengan proses izin pinjam Umar Samiun untuk mengikuti proses pelantikan. Pasalnya, Umar Samiun saat ini masih menjalani proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan