Sidang Bupati Buton Hadirkan Mantan Hakim MK

  • Bagikan

Saksi Fakta: Tidak Ada Upaya Umar Samiun Mempengaruhi Hasil Putusan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Babak lanjutan sidang dugaan suap Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terus bergulir di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/8). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli, Maruarar Siahaan yang merupakan mantan hakim MK periode masa jabatan 2003-2008 dan saksi fakta, Ketua DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun yang saat pilkada lalu merupakan ketua Tim Pemenangan pasangan Umar Samiun-La Bakry yang selama proses pilkada hingga selesai terus mendampingi Umar Samiun. Kehadiran Rafiun dalam persidangan menjelaskan tentang proses jalannya Pilkada Buton, proses pengajuan gugatan di MK sampai pada proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan keputusan MK. Keterangan Rafiun dalam persidangan tak lain menyangkut kapasitasnya sebagai ketua tim pemenangan pasangan dengan akronim Oemar-Bakry ini. “Pilkada saya sebagai ketua tim sukses dan ketua partai PPRN. Saya ditunjuk oleh gabungan partai dan dipercayakan kepada kami sebagai ketua tim. Dalam Pilkada Buton pasangan Umar Samiun-La Bakry diusung tiga partai politik yakni, PPRN, PAN, PDK,” jelas Rafiun dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Ibnu Basuki Widodo. Dijelaskan, dalam proses pilkada yang digelar pada Agustus 2011 silam hasil perolehan suara yang diperoleh pasangan Oemar-Bakry hanya sebanyak 28 ribu lebih. Sedangkan pasangan Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo sebanyak 38 ribu lebih dan menjadi pemenang dalam Pilkada.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan