Narapidana Korupsi Dapat Remisi, KPK Ingatkan Menkumham

  • Bagikan
?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana koruptor mendapat perhatian dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif mengingatkan narapidana korupsi tak layak memperoleh remisi. "Kami berharap, kepada Kementerian hukum dan HAM, ya remisi itu jangan diobral. Terutama untuk tindak pidana serius," kata Syarif, Jumat (18/8). Dosen ilmu hukum di Universitas Hasanuddin Makassar itu menuturkan, terdapat sejumlah terpidana korupsi tidak layak mendapatkan remisi kemerdekaan. Sebab, perbuatan mereka merupakan kejahatan luar biasa dan menyebabkan kerugian negara. Syarif pun menyarankan ke Kemenkumham agar memberikan remisi kepada napi selain perkara korupsi. "Berikan remisi tindak pidana yang tidak serius," tegas Syarif. Lebih lanjut Syarif menjelaskan, pemberian remisi terhadap terpidana korupsi memiliki aturan tersendiri. Salah satu syaratnya adalah menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menurutnya, KPK biasanya dimintai rekomendasi sebelum Kemenkumham memberikan remisi kepada terpidana korupsi. Namun, seluruh keputusan dan kewenangan tetap berada di tangan Kemenkumham. "Ya, itu bukanlah hak kami. Tapi hak dari kementerian hukum dan HAM," pungkasnya. Sebelumnya, ada 17 narapidana korupsi yang sempat mengusulkan pengajuan remisi. Dia antaranya adalah Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana, mantan Politikus PDIP Angelina Sondakh, mantan pegawai pajak Gayus Tambunan, serta Anggoro Widjojo.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan