Polisi Tangkap Pengajar Ponpes, Diduga Bakar Umbul-umbul Merah Putih

FAJAR.CO.ID -- Polisi mengamankan MS (24), seorang pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Mas'ud, Desa Sukajaya, Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
MS diduga terlibat aksi pembakaran umbul-umbul merah putih di sebuah rumah kosong, sebelah ponpes, Rabu (13/8/2017) sekira pukul 20.45 WIB.
"Setelah melakukan penyelidikan Polres Bogor mengamankan oknum pengajar di ponpes IM atas nama MS 24 tahun," ujar Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky Pastika saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2017).
Saat ini, tersangka telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan dan atau pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP.
"Saat ini kami kami mendalami dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka," demikian Kapolres.
Sebelumnya, imbas dari aksi MS, sempat memicu emosi warga setempat. Warga bahkan sempat melakukan aksi dan menutup ponpes yang dianggap misterius tersebut.
Bahkan, pihak perangkat desa terkait mengultimatum ponpes untuk segera pindah dalam waktu satu bulan. (rus/rmol)