Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Penyandang Dana Bom Thamrin

  • Bagikan

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah menetapkan Maman Abdurrahman sebagai tersangka kasus teror bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016 silam. Pasalnya teroris yang telah ditahan sejak 2014 itu diduga terlibat di aksi serangan mematikan itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menerangkan, Maman telah menjadi tersangka sepekan leih. "Karena ada informasi baru, dia terlibat kasus bom Thamrin. Bom Thamrin itu, salah satu dari pada perancangnya adalah Maman Abdurrahman. Dia menyalurkan dana juga," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8).
Dana itu lanjut dia menerangkan berasal dari Abu Janggal, kemudian ke Rois baru diserahkan ke Maman. "Jadi dia diperiksa berkaitan itu. Keterlibatan bom Thamrin. Kemudian kepada dia, ditersangkakan, kemudian ditangkap," sambung mantan Kapolres Klaten ini.
Sehingga kata dia, Maman Abdurrahman diperkarakan kembali oleh Densus dalam kaitan kasus bom Thamrin. "Sudah dalam seminggu ini, sekarang kami didalami terus keterangannya," tambahnya. (elf/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan