FAJAR.CO.ID, Pria berinisial MS (24), ditetapkan sebagai tersangka atas pembakaran merah putih di Pondok Pesantren (ponpes) Ibnu Mas'ud di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor jelang HUT RI pada Rabu (16/8) malam lalu. Akibatnya, MS langsung ditahan karena perbuatannya itu. Bersamaan dengan itu, aktivitas di ponpes juga terpaksa dihentikan.
Sebelum MS ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 29 saksi juga telah diperiksa atas kasus pembakaran umbul-umbul merah putih itu. Hasilnya, MS yang merupakan tenaga pengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Mas'ud di Desa Sukajaya itu, ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 29 orang yang telah dimintai kesaksiannya kita tetapkan tersangka berinisial MS, 24," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky.
Dicky menjelaskan, MS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, MS dikenakan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tetang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP.
[caption id="attachment_237753" align="alignnone" width="670"]
Jajaran Satreskrim Polres Bogor menunjukan barang bukti umbul-umbul Merah Putih yang dibakar oleh M di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (18/8).(Putra/Metropolitan/JawaPos.com) [/caption]

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat turut merilis kejadian yang sempat menggegerkan momen HUT ke-72 RI itu, kemarin (18/8). Kabag Humas Polda Jabar Kombespol Yusri Yunus membeberkan motif pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menganggap umbul-umbul merah putih sebagai representasi negara yang dijadikan sasaran pelampiasan atas kebenciannya terhadap NKRI.