Sudah Lebih Seribu Jamaah First Travel Mengadu di Posko Crisis Center

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh First Travel. Sementara ini, total ada tiga tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka. Yakni, pasangan suami istri Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan adiknya, Kiki Hasibuan yang menjadi komisaris maupun manajer keuangan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menerangkan, dari kasus yang merugikan Rp 715 miliar dengan jumlah korban lebih dari 35 ribu orang itu, penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
"Sampai hari ini, penyidik sudah ada memeriksa 32 saksi. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum," kata dia, Sabtu (19/8).
Sementara itu lanjut dia, Polri bersama Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan telah membuka posko crisis center untuk pengaduan jamaah. Dari situ total ada ratusan laporan dari para jamaah.
"Pengaduan ini terbagi dua. Ada yang melalui email sekitar 761, dan yang datang ke posko langsung ada 820 orang. Totalnya 1581," timpal dia.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, penyidik juga telah melakukan sejumlah penggeledahan. Hal ini berkaitan pengumpulan bukti pidana para pelaku. "Sudah ada lima rumah dan satu butik milik pelaku kami geledah," tukas dia. (Fajar/JPC)