Ini Daftar Panjang Kebobrokan KPK

  • Bagikan
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Akhirnya, sampailah panitia Khusus (Pansus) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan DPR RI itu pada tahap kesimpulan dan kinerjanya. Pansus pun kemudian membeberkan hasil dan temuannya berkenaan pelaksanaan tugas dan kewenangan komisi antirasuah tersebut. Dalam pemaparannya, pansus mengungkap sejumlah kebobrokan KPK. Hal itu didapat berdasarkan kajian atas laporan, pengaduan, aspirasi baik dari organisasi, lembaga meupuan perorangan, mahasiswa dan LSM. Selain itu, data pansus juga didapatkan melalui ke BPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan instansi di lingkungan Kemenkumham. Termasuk pemeriksaan dari sejumlah saksi di bawah sumpah dan wawancara terekam dengan sejumlah pihak di lapangan. Hal itu diungkap anggota Panitia Pansus Angket KPK M Misbkahun yang membacakan press release kepada wartawan di Media Center DPR, Senin (21/8). Selain Misbakhun, tampak pula Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar, Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu dan anggota lainnya yakni Arteri Dahlan (PDIP) dan Jhon Kenedy Aziz (Golkar). Menurut Misbakhun, dalam rapat internal pansus, pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap semua bentuk informasi yang diperoleh. Hasilnya, ada sebelas butir temuan yang djadikan rekomendasi sementara Pansus. Pertama, dari aspek kelembagaan KPK bergerak sendiri dan menjadikannya sebagai lembaga sumber body yang tidak siap dan tidak bersedia di kritik dan diawasi. “Termasuk menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya,” kata Misbakhun. Kedua, kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan