Ini Daftar Panjang Kebobrokan KPK

  • Bagikan
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun
Pansus KPK menilai hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of power dalam sebuah negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ketiga, KPK yang dibentuk bukan atas mandat kontitusi akan tetapi oleh UU 2002 sebagai tindak lanjut atas perintah pasal 43/1999 sebagai pengganti UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah sepatutnya mendapat pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga yang membentuknya yakni para anggota DPR secara terbuka dan terukur. Keempat, Lembaga KPK dinilai Pansus dalam menjalan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimnana yang diatur dalam UU 30/2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas azas-azas yang meliputi azas kepastian hukum, keterbukaan. akuntabilitas, kepentingan umum dan profesionlitas sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 UU KPK. Kelima, dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cendrung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum. “KPK mengedepankan praktik penindasan melalui pemberitaan opini dari pada politik pencegahan,” kata Misbakhun. Keenam, dalam hal supervisi, KPK lebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, dibandingkan dengan tugas mendorong, memotivasi dan menngarahkan kembali instansi seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Ketujuh, dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman kepada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip HAM bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan. (Fajar/rmol/pojoksatu)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan