Ini Temuan Sementara Pansus Angket KPK

  • Bagikan
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun
Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara maupun penegak hukum. “KPK lebih mengedepankan praktik penindakan melalui pemberitaan opini daripada politik pencegahan,” tegasnya. Dalam hal fungsi supervisi, KPK lebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kembali instansi Polri dan kejaksaan Kepolisian dan Kejaksaan. Menurut Misbakhun, KPK cenderung ingin menjadi lembaga yang tidak hanya di pusat tapi mengembangkan jaringan sampai ke daerah. “Yang sesungguhnya KPK dibentuk lebih pada fungsi koordinasi dan supervisi. Adapun penyelidikan, penyidikan dan penuntutan lebih pada fungsi berikutnya (trigger mechanism),” paparnya. Misbakhun menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan. Didapatkan bebagai praktik tekanan, ancaman, bujukan dan janji-janji bahkan kegiatan yang membahayakan fisik dan nyawa. Bahkan, kata Misbakhun, adanya pencabutan BAP di persidangan hingga kesaksian palsu yang direkayasa. “Hal-hal itu terjadi dan kami dapatkan. Ke depan, tentunya hal-hal itu perlu ada langkah-langkah perbaikan,” katanya. Lebih lanjut, Misbakhun mengatakan, dengan argumen independennya KPK merumuskan dan menata SDM-nya yang berbeda dengan unsur aparatur pada lembaga negara pada umumnya yang patuh dan taat UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Aparatur Negara lainnya seperti UU Kepolisian, UU Kejaksaan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan