Ini Temuan Sementara Pansus Angket KPK

KPK dengan argumen independen tidak tepat dan tidak memiliki landasan hukum yang cukup hanya dengan peraturan pemerintah. Apalagi, PP nomor 103 tahun 2012 tentang SDM KPK sebagaimana diubah dari PP nomor 63 tahun 2005 mendasarkannya kepada UU KPK yang mengatur tentang pemberantasan tipikor bukan tentang SDM Aparatur.
Walaupun ada putusan Mahkamah Koinstitusi nomor 109 tahun 2015 atas hal tersebut, ke depan harus dikembalikan dan diperbaiki secara hukum yang benar agar tidak menimbulkan dualisme pengaturan di bidang aparatur negara di intermal KPK. “Seperti adanya organisasi wadah pegawai, penyidik independen yang bisa berbeda kebijakan dengan atau bagi aparatur KPK lainnya,” ujarnya.
Terkait dengan penggunaan anggaran berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang belum dapat dipertanggunjawabkan dan ditindaklanjuti. Dibutuhkan audit lanjutan BPK untuk tujuan tertentu. Dari audit tersebut dapat diketahui secara pasti pencapaian sasarannya utamanya yang terkait dengan kinerja KPK.
Ke depan BPK juga perlu mengaudit atas sejumlah sitaan dan barang-barang rampasan dari kasus-kasus yang ditangani KPK atas temuan-temuan pansus di lima kantor Rupbasan pada wilayah hukum Jakarta dan Tangerang yang tidak didapatkan data-data barang sitaan dan barang rampasan dalam bentuk uang, rumah, tanah dan bangunan.
Terhadap sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh KPK, Pansus memberikan dukungan penuh untuk terus dijalankan sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku dan menjunjung tinggi HAM.
“Komisi Ill DPR wajib melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan terhadap instansi kepolisian dan kejaksaan melalui rapat-rapat kerja, rapat dengar pendapat dan kunjungan lapangan atau kunjungan spesifik,” tegasnya.