Penipuan UN Swissindo, OJK Minta Masyarakat Waspada

FAJAR.CO.ID -- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali - Nusra kembali mengingatkan merebaknya penipuan di sektor jasa keuangan dengan berbagai modus.
Seperti munculnya UN-Swissindo yang belakangan terakhir kembali menjalankan aksinya. padahal UN-Swissindo sendiri sudah termasuk daftar cekal OJK yang dilarang operasionalnya di seluruh tanah air.
Tentu tidak mengherankan jika pergerakan untuk UN-Swissindo menjadi perhatian serius OJK yang kerap mengiming-imingi pelunasan hutang nasabah di bank tertentu seperti halnya yang terjadi di Bank Mandiri.
"Kembali kami ingatkan masyarakat agar waspada dan berhati hati dengan maraknya penawaran yang menggunakan jasa keuangan sebagai media," tandas Kepala OJK Regional VIII Bali - Nusra, Zulmi yang dihubungi melalui selulernya, Minggu (20/8) kemarin.
Apa yang disampaikan Zulmi bukan tanpa sebab. Pasalnya, saat ini di Kota Denpasar, bahkan Bali khususnya sudah terindikasi kembali merebak bisnis ilegal seperti UN-Swissindo yang menjalankan praktek ilegal di sektor jasa keuangan.
Zulmi menjabarkan, modus yang dilakukan lembaga ilegal ini, yakni dengan menawarkan surat pembebasan utang debitur di perbankan atau perusahaan pembiayaan (multi finance) hanya berdasarkan rekomendasi yang mereka miliki yaitu Surat Berharga Bank Indonesia (SBI).
Padahal, itu tidak benar sama sekali. Bahkan, OJK sendiri melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) sudah tiga kali menyatakan bahwa mereka (red, UN Swissindo) operasionalnya ilegal.
Apalagi mereka menjanjikan pada debitur untuk tidak membayar hutang mereka di bank tertentu dengan jaminan surat SBI.