Sebagian Kampus Swasta Masih Bermasalah

FAJAR.CO.ID, SURABAYA - Lebih dari separo perguruan tinggi swasta di Jatim ternyata masih bermasalah.
Sebanyak 182 di antara 322 kampus swasta yang terdaftar belum terakreditasi secara institusi. Angka itu sekitar 56 persen dari seluruh perguruan tinggi (PT).
Sekretaris Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Prof Ali Maksum menyebutkan sejumlah faktor penyebab hal itu.
Yakni, masih banyak PTS yang mengira bahwa akreditasi hanya dibutuhkan untuk program studi. Sedangkan akreditasi institusi dianggap tidak wajib.
Padahal, kewajiban itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Bahkan, dalam pasal 28 disebutkan, gelar akademi dan vokasi dianggap tidak sah jika dikeluarkan PT yang tidak terakreditasi.
Gelar itu bisa dicabut oleh menteri. ''Kondisi itu tentu harus menjadi perhatian oleh PTS yang hingga kini belum melakukan akreditasi,'' jelasnya.
Secara nasional, dari sekitar 3 ribu perguruan tinggi di Indonesia, baru 35 persen yang punya akreditasi.
Pemerintah memberikan tenggat kampus-kampus tersebut untuk mengurus akreditasi hingga Agustus 2018.
Kalau tenggat itu terlampaui, masih ada kelonggaran. Syaratnya, PTS harus sudah mengajukan berkas akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Artinya, kalau berkas sudah diajukan, namun akreditasi belum turun hingga Agustus 2018, kampus tak akan mendapat sanksi.
Sanksi itu baru jatuh kalau kampus mokong dan tak mau mendaftarkan akreditasi.
Di Jatim, kondisi PTS yang memiliki kualitas baik memang belum maksimal.