Sebagian Kampus Swasta Masih Bermasalah

Dari 322 PTS, baru lima lembaga yang mendapat akreditasi A. Yang terakreditasi B sekitar 39 lembaga, sedangkan yang terakreditasi C ada 96 PTS.
Untuk meningkatkan kualitas PTS tersebut, Kopertis VII sebenarnya telah mengupayakan beberapa langkah.
Salah satunya mengajak PTS kecil untuk merger (menggabung) dengan lembaga lainnya.
Pola merger tersebut sangat efisien untuk mengurangi banyaknya PTS yang tidak layak di Jatim.
Dengan penggabungan itu, kelembagaan yang sebelumnya rapuh bisa lebih kuat dan efektif.
Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) Aziz Alimul Hidayat menyampaikan, akreditasi institusi di kampusnya dilakukan sejak 2016.
Akreditasi institusi tersebut dilakukan UMS sebagai persyaratan membuka program studi S-1 pendidikan dokter.
''Waktu itu, syarat membuka S-1 pendidikan dokter adalah kampus harus terakreditasi B,'' terangnya.
Menurut pengamatan Aziz, PTS yang belum terakreditasi itu biasanya terjadi karena kampusnya tidak paham.
Khusus bagi akademi yang biasanya hanya membuka prodi terbatas.
Satu akademi biasanya berisi dua atau tiga jurusan saja. Nah, mereka berusaha keras untuk melakukan akreditasi prodi.
Setelah seluruhnya terakreditasi, biasanya mereka tidak berminat melakukan akreditasi institusi.
''Ini perlu sosialisasi lebih lanjut oleh pemerintah agar semuanya paham mengenai aturan baru itu,'' jelasnya. (Fajar/jpnn)