FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Sebanyak 4 orang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), yang digelar pada Senin (21/8) kemarin di PN Jakarta Selatan.
Dalam operasi senyap itu, selain menangkap para pihak yang diduga tengah melakukan transaksi suap menyuap, tim Satgas Penindakan KPK juga telah mengamankan bukti pentransferan uang suap senilai ratusan juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, pangkal kasus penyuapan tersebut ternyata berkaitan dengan sengketa perdata yang dilakukan sebuah perusahaan konstruksi dan survey bawah laut dengan satu perusahaan lain.
Untuk mengamankan gugatan perdata dengan nilai fantastis tersebut, pihak berperkara tersebut memberikan “pelumas”, agar perkara gugatannya dimenangkan oleh majaelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“(Soal) sengketa Aqua Marine dan satu perusahaan lagi,’’ terang sumber internal KPK kepada JawaPos.com Selasa (22/8).
Namun, kendati menyebut perihal adanya sengketa perdata dua perusahaan tersebut, sumber tersebut belum memberikan informasi secara detail, apakah pihak Aqua Marine yang melakukan suap atau justru perusahaan lawannya, pasalnya pihaknya belum melakukan gelar perkara.
”Ekspose (gelar perkara) pagi ini nanti,” imbuhnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, perihal adanya penanganan sengketa dua perusahaan di lembaganya, juru bicara PN. Jaksel I Made Sutrisna mengaku belum tahu, apakah benar sengketa gugatan perdata PT. Aqua Marine, yang menjadi pangkal kasus penyuapan yang menjerat pegawai di lembaganya.