MA Berhentikan Panitera PN Jakarta Selatan Terkait Suap Perkara PT ADI

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara (nonaktif) Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Pemberhentian sementara dilakukan menyusul penetapan tersangka Tarmizi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). "SK- nya hari ini ditandatanganin. SK-nya langsung kita tanda tangani untuk diberhentikan sementara," kata Ketua Muda Pengawasan MA, Sunarto, dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017). Sebelumnya, Tarmizi dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel pada 21 Agustus 2017. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI. Suap diberikan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT Aquamarine ditolak. Menurut Sunarto, pihaknya tidak akan mentoleransi pegawai struktural di bawah MA apabila ketahuan melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk, menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya. Dia mengatakan, MA dan KPK sudah menjalin kerja sama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan. "Prinsipnya, MA tidak akan beri toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," ujar Sunarto. Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi menyatakan apresiasinya terhadap KPK karena berhasil membongkar praktik suap di lingkungan peradilan. "Mengucapkan terima kasih kepada KPK karena ikut untuk melakukan pembersihan terhadap penyimpangan-penyimpangan di badan peradilan," kata Suhadi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan