Tiga Orang Lagi di Bui untuk Kasus OTT di PN Jaksel

  • Bagikan
Sementara selaku pemberi, Yunus dan Akhmad Zaini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(put/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan